Jumat 03 Nov 2017 12:33 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR di Bali

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana yang berlokasi di Kuta Utara, Badung, Bali, terhitung sejak 3 November 2017. Pencabutan itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Hal itu untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Samsu melalui keterangan resmi, Jumat (3/11).

 

Selanjutnya, dalam rangka likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana, kata dia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR KS Bali Agung Sedana akan mengambil tindakan meliputi membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi', serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

"Selanjutnya, hal-hal berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," jelas Samsu. Ia menambahkan, pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan berbagai hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana. Lalu kepada karyawan PT BPR KS Bali Agung Sedana, diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement