Kamis 02 Nov 2017 15:34 WIB

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Perbankan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum. Bunga penjaminan itu berlaku pula untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS menetapkan, Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat turun sebesar 25 basis poin (bps). Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap.

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah kini sebesar 5,75 persen sebelumnya enam persen. Lalu untuk simpanan Rupiah di BPR sebesar 8,25 persen sebelumnya 8,50 persen. Sedangkan simpanan tingkat bunga penjaminan valas tetap 0,75 persen.

"Rapat Dewan Komisioner LPS telah memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah diturunkan 25 bps," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (2/11). Ia menjelaskan, penurunan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Terutama perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan adanya penurunan. Kemudian adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) yang merespon rendahnya realisasi dan prospek inflasi serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas Halim.

Sementara itu, kata dia, stabilitas sistem keuangan berada dalam kondisi stabil dan terpelihara dengan baik. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Hal itu dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," tutur Halim.

Lebih lanjut ia berharap, bank dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia. Termasuk mematuhi pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement