REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Ratusan pengemudi layanan transportasi daring Uber menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah kota besar di Brasil sejak Senin (30/10) waktu setempat. Seperti dilansir Reuters, Selasa (31/10), mereka menolak penerapan aturan baru yang akan mengubah status mereka menjadi sama seperti pengemudi taksi konvensional.
Brasil merupakan negara ketiga terbesar untuk pangsa pasar Uber. Ada sedikitnya 17 juta pengguna layanan aplikasi ini di seantero Brasil. Sebagai contoh, masyarakat Sao Paulo, salah satu kota besar di Brasil, memiliki total perjalanan Uber terbanyak daripada New York atau Mexico City.
Uber menjadi pilihan sebagian besar masyarakat perkotaan Brasil sehingga menjadi daya tarik para supir. Karena itu, mereka menilai aturan baru itu sebagai bentuk pengekangan. Kepolisian Brasil sejauh ini menemukan, sebanyak 800 pengemudi Uber menjalankan aksi pawai di jalan-jalan besar Brasilia, Sao Paulo, dan Rio de Janeiro. Aksi ini menyebabkan kemacetan di sejumlah titik.
Terpisah, pihak Uber menegaskan tidak mengorganisasi aksi massa para supir itu. Namun, perusahaan ini mengomentari aturan terbaru dari pemerintah Brasil tersebut. Aturan itu akan menghasilkan birokrasi yang menghalangi 500 ribu pengemudi di Brasil dari mata pencaharian mereka selama ini, demikian kutipan pernyataan resmi Uber, seperti dikutip Reuters, Selasa (31/10).
Aturan ini akan menyamakan status taksi daring dengan taksi konvensional, yakni sebagai transportasi umum, alih-alih layanan pribadi antara pengemudi dan konsumen. Di antara akibat penyamaan ini adalah soal penerapan pajak.