REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen terhitung per 1 Januari 2018. Menanggapi keputusan pemerintah itu, para petani tembakau pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai tembakau ke petani daerah.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Pamudji mengatakan, dana bagi hasil cukai tembakau tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tembakau lokal. "Pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau agar dioptimalkan dan dipergunakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tembakau," kata Agus usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (30/10).
Dengan peningkatan kualitas bahan baku di tingkat petani, maka industri rokok pun akan menyerap tembakau lokal dengan baik. Agus menilai, kenaikan cukai rokok ini akan berdampak pada penyerapan produksi tembakau para petani.
Ia mengatakan, ketika permintaan pasar terhadap tembakau menurun maka juga akan memberikan dampak pada pembelian bahan baku lokal. "Cuma harapan kami kenaikan cukai ini harus ada perimbangan terhadap dana bagi hasil cukai tembakau ke daerah," tambahnya.
Ia menyampaikan saat ini terdapat 2,4 juta kepala keluarga yang merupakan petani tembakau. Dalam pertemuan dengan para petani tembakau ini, Presiden turut didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.