REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Tim Evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya untuk mencegah terulangnya kasus kebakaran seperti di pabrik kembang api di Tangerang, Banten.
"Tugas tim ini adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (30/10).
Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Kamis (26/10) dan menewaskan 48 orang serta 46 orang luka. Menaker melakukan pemeriksaan ke lokasi pabrik pada Ahad (29/10) didampingi Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, serta Kapolres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hanif menyatakan ada dugaan kuat pelanggaran K3 di pabrik tersebut. "Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik itu seperti tidak adanya jalur evakuasi, tidak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik dan lain sebagainya," ujarnya.
Selain itu, ada pelanggaran lain seperti adanya pekerja anak, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan, dan sebagainya. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya 27 dari total 103 pekerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan melakukan penyelidikan secara tegas dan profesional terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan norma ketenagakerjaan lainnya. "Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja," ujarnya.