REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mengatur keharusan pengemudi taksi daring untuk tergabung dalam badan hukum. Untuk itu pemerintah memberikan masa transisi untuk melakukan penyesuai termasuk soal bergabungnya pengemudi taksi daring ke badan usaha atau badan hukum seperti koperasi.
Dengan terbitnya aturan yang mulai aktif pada 1 November 2017 itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Andre Djokosoetono inginkan poin tersebut bisa dipatuhi. "Kami imbau pengemudi taksi daring bergabung dengan badan usaha untuk mendapatkan perizinannya," kata Andre di Kantor Kemenhub, Jumat (27/10).
Sejalan dengan hal tersebut, Andre mendukung dengan terbitnya PM Nomor 108 yang mengatur angkutan sewa khusus. Dia mengatakan, aturan tersebut memang rangkuman dari Kemenhub yang sudah mengakomodasi berbagai pihak, baik taksi daring, reguler, hingga masukan dari pengemudi dan pengamat.
Andre menegaskan hadirnya aturan tersebut memang wajib ada dan dipatuhi untuk diterapkan terlebih setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mencabut 14 pasal penting pada PM Nonor 26. "Sebagai pengusaha angkutan, aturan ini penting agar ada kejelasan bagi para penumpang taksi online dan juga reguler," tutur Andre.
Untuk itu, ia juga meminta setelah PM Nomor 108 resmi maka tidak ada lagi demo yang dilakukan. Andre meminta semua pihak memahami, PM Nomor 108 merupakan hasil perundingan untuk membuat persaingan usaha menjadi sehat dan transparan.
Kemenhub pada Jumat (27/10) resmi menerbitkan PM Nomor 108 dan berlaku pada 1 November 2017. Beberapa poin penting yang diatur mengenai tarif batas bawah dan atas, kuota, sticker, penggunaan SIM Umum, dan kewajiban asuransi untuk penumpang dan pengemudi.