Jumat 27 Oct 2017 06:35 WIB

Kadin Minta Pemeriksaan Auditor Pajak Dilakukan Sekali

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Audit pajak
Foto: Ditjen Pajak
Audit pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Direktorat jenderal Pajak (DJP) tidak melakukan pemeriksaan pajak oleh auditor lebih dari satu kali. Selama ini kecenderungan DJP melakukan audit sendiri terkait pajak perusahaan. Padahal perusahaan juga memiliki auditor pajak yang terdaftar untuk mengaudit pajak mereka.

Rosan menuturkan, selama ini banyak perusahaan merasa takut dengan audit yang dilakukan DJP. Ketakutan ini sebenarnya bukan berarti bahwa perusahaan menyelewengkan pajak yang ada.

"Jadi nanti kalau ada kesalahan atau penyelewengan seharusnya yang disalahkan adalah auditornya," kata Rosan, Kamis (26/10).

Dengan cara ini juga maka ketika auditor ini melakukan kesepakatan jahat dengan perusahaan, maka mereka akan berpikir ulang karena bisa diberi hukum. Cara ini pun akan membuat auditor tidak asal-asalan ketika melakukan audit.

Mendapat masukan tersebut, menteri keuangan Sri Mulyani menyebut berencana untuk memanggil semua auditor pajak. sehingga ketika ada kesalahan auditor juga bisa dikenakan sanksi.

"Fair dong. kan dia yang audit,. Jadi nanti kalau ada istilah kurang bayar dan lain sebagainya, ya auditornya yang kena. Dengan ini juga akan memberikan kepastian luar biasa pada dunia usaha," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement