REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memprediksi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) akan mencapai Rp 3,6 triliun hingga Rp 4 triliun sampai akhir 2017. Nilai ini lebih rendah dibandingkan proyeksi awal yang mencapai Rp 9 triliun.
Untuk menutupi defisit ini, pemerintah belum berencana menaikkan tarif BPJSK. Dalam menutupi kekurangan dana tersebut, pemerintah akan mencari pendanaan lain yang dihasilkan dari pajak.
"Kan bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menaikkan cukai rokok. Masih ada (anggaran), tenang saja masih ada," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (26/10).
Nila menuturkan, kekurangan anggaran sudah pasti akan ditutupi melalui transisi subsidi, sehingga semua kebutuhan yang menyangkut untuk kesehatan masyarakat bisa terpenuhi. "Bisa, itukan (BPJSK) akan dibiayai pemerintah. Jangan bikin gaduh," ujarnya.
Kementerian Keuangan berencana mengalokasikan sebagian penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) untuk menambal defisit anggaran BPJSK mulai 2018. Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, semua pemangku kebijakan yang berhubungan dengan program BPJSK tengah melakukan kajian tersebut, termasuk Kemenkes dan Kemenkeu. Nantinya aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).