Rabu 25 Oct 2017 20:04 WIB

Dapat Izin OJK, Paytren Dinilai Tangkap Peluang di Industri

Rep: Binti Sholikah/ Red: Karta Raharja Ucu
PayTren
Foto: dok. Daqu
PayTren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paytren telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai manajer investasi syariah. Pengamat Pasar Modal, Lucky Bayu Purnomo, berpendapat Paytren dapat menangkap perkembangan industri syariah di Indonesia yang tengah berkembang cukup pesat.

Menurutnya, hal itu cukup baik karena perkembangan industri syariah di Indonesia menjadi potensi berikutnya setelah industri keuangan konvensional. "Karena sistem keuangan syariah telah dijadikan dasar transaksi di beberapa negara berkembang, seperti di Timur Tengah," kata Lucky saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/10).

Lucky berkata, melihat populasi penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim, tentu mekanisme syariah akan disambut baik. Terlebih, bank-bank konvensional juga telah melakukan ekspansi usaha dengan diversifikasi unit syariah. "Artinya bank konvensional telah melihat bahwa potensi syariah ke depan cukup baik," ujarnya.

Meski demikian, dalam perkembangannya nanti Lucky menilai Paytren akan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Paytren, lanjutnya, harus memiliki tata kelola perusahaan yang ketat yang diwujudkan dalam Good Corporate Governance (GCG) dan keterbukaan pasar.

"Dengan diperolehnya izin dari OJK maka Peytren harus punya laporan keuangan yang baik untuk dilaporkan kepada OJK. Mengingat saat ini banyak laporan keuangan yang belum teratasi dengan baik dan juga izin yang disalahgunakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement