Selasa 24 Oct 2017 10:34 WIB

Cukai Naik, Industri Rokok Diminta Otomatisasi Produksi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Industri rokok.
Foto: Arief Priyono/Antara
Industri rokok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang akan berlaku mulai tahun 2018 mendatang dipastikan akan memengaruhi industri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, agar industri dapat tetap tumbuh, ia mendorong pengusaha menerapkan otomatisasi dalam proses produksinya.

Sebab, menurutnya, hanya dengan melakukan otomatisasi, industri dapat bertahan di tengah gempuran kenaikan cukai. "Tentunya dengan kenaikan cukai, industri yang akan bertahan adalah industri yang melakukan otomatisasi," kata Menperin, di kantornya, Senin (23/10) malam.

Airlangga memandang, kenaikan cukai rokok selalu memiliki dua sisi. Dari sisi penerimaan, cukai yang tinggi dipandang positif untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain, kenaikan cukai akan menghambat industri rokok untuk tumbuh. Lesunya industri pada akhirnya juga akan berdampak pada berkurangnya pendapatan petani tembakau.

Karena itu, Airlangga memandang, solusi yang dapat ditempuh oleh industri menyusul kenaikan cukai tersebut yakni dengan melakukan otomatisasi. Dengan otomatisasi, biaya produksi dapat ditekan sehingga menjadi lebih efisien. "Jadi cenderung pilihannya kalau cukai dinaikkan maka otomatisasi akan meningkat."

Sementara, untuk petani, Airlangga memandang perlu ada pembinaan agar mereka bisa mendapatkan nilai lebih dari setiap tembakau yang dipanen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement