REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menekankan komitmen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk melindungi gambut dalam bentuk dokumen. Hal ini sejalan dengan pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Siti menjelaskan, ada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 yang diyudisial review dan akan segera dilakukan pengecekan. Namun,bicara perlindungan gambut bukanlah berdasarkan Permen semata melainkan Peraturan Presiden (PP) 77 dan PP 57.
"Itu yang pertama, kedua ketika bicara penyesuaian tata ruang di HTI itu kan ada PP juga, PP berapa saya lupa PP 6 tahun 2012 kalau nggak salah," ujarnya, Senin (23/10).
PP tentang tata ruang tersebut berada pada kebijakan UU Tata Ruang. Sementara RKU RAPP tidak sesuai dengan peraturan pemerintah namun bukan berarti dilakukan pencabutan izin operasional.
"Karena waktu tanggal 20, Sekjen ke lapangan itu materialnya ada semua, pembibitan berjalan, semua berjalan, aktivitasnya berjalan, terus kenapa harus PHK?" tegas dia.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki prosedur yang harus dimengerti perusahaan. Prosedur tersebut di antaranya prosedur teknis, prosesur administratif dan prosesur aspirarif.
"Ada prosedur aspiratif, yah diusulkan saja, apa coba? kenapa pakai PHK?" kata dia.
Ia pun akan memanggil manajemen RAPP, Selasa (24/10), untuk menyelesaikan konflik RKU tersebut.