Ahad 22 Oct 2017 13:08 WIB

Revisi Aturan Transportasi Daring akan Diajukan Pekan Depan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan secepatnya akan mengajukan rumusan revisi aturan taksi daring. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan berbagai nara sumber sudah mensosialisasikan rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Setelah sosialisasi tersebut, Kemenhub akan mengevaluasi dan segera meemproses revisi aturan tersebut agar segera diundangkan.

"Ini kami akan ajukan pekan depan. Insya Allah 1 November 2017 akan aktif," kata Budi usai melakukan sosialisasi di Hotel Novotel, Surabaya, Sabtu (21/10).

Terkait aktifnya aturan tersebut, Budi memastikan akan ada sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh taksi daring. Hanya saja dia menegaskan yang akan memonitor terjadinya sanksi yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan proses penyampaian pelanggaran terhadap aplikator ada perubahan pada rumusan revisi PM Nomor 26. Sebab pada aturan terdahulu hanya melalui Kemenhub yang bisa menyampaikan pelanggaran kepada Kemenkoinfo.

"Nah kalau di revisi aturan yang baru sudah disepakati dari mulai bupati, gubernur, hingga kepala badan bisa langsung melaporkan kepada Kemenkoinfo," ujar Cucu.

Cucu menegaskan aturan tersebut diubah agar proses di Kemenkoinfo lebih mudah diproses. Untuk melaporkan adanya pelanggaran, lanjut Cucu, harus menyertakan data yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Kemenhub melakukan sosialisasi rumusan revisi PM Nomor 26 di tujuh kota. Sosialisasi tersebut dilakukan bersama nara sumber Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Surabaya, Sekretaris Jenderal Sugihardjo di Semarang, Ptl Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Makassar, Inspektur Jenderal Wahju Satrio Utomo di Bandung, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris di Medan, Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Palembang, dan Kepala Badan Litbang Perhubungan Umiyatun Hartati di Balikpapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement