REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin operasi sepuluh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah. Keberadaan 10 LKM Syariah ini diharapkan mampu memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya.
Pendirian LKM Syariah ini merupakan bagian dari program inklusi keuangan OJK yang mengikutsertakan tokoh panutan seperti ulama pengasuh di pesantren. "(LKM Syariah) ini diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat kecil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada acara peresmian LKM Syariah KHAS Kempek dan LKM Syariah Pesantren Buntet Cirebon oleh Presiden RI Joko Widodo dalam acara Haul Ke 28 Pesantren KHAS Kempek Cirebon yang diselenggarakan Jumat (20/10) malam.
Wimboh mengatakan pendirian LKM Syariah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat yang sejalan dengan program Pemerintah saat ini. Selain itu, LKM Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren.
"Karakteristik utamanya, tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil rendah, setara 3 persen," ujar Wimboh.
Sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah berizin OJK, yaitu:
1. LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon.
2. LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon.
3. LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung.
4. LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.
5. LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto.
6. LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten.
7. LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY.
8. LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri.
9. LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang.
10. LKM Syariah An Nawawi, Banten.