Rabu 18 Oct 2017 11:21 WIB

Soal Kasus Allianz Life, Ini Sikap Dewan Asuransi Indonesia

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Allianz Life (ilustrasi)
Foto: asuransiallianz.com
Asuransi Allianz Life (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Asuransi Indonesia (DAI) belum memberikan sanksi organisasi kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Hal itu karena masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

"Kasus ini sudah di ranah hukum. Biarkan hukum berproses, setelah itu nanti kita lihat," ujar Ketua Umum DAI Hendrisman Rahim kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (17/10).

Hendrisman pun menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang perusahaan asuransi jiwa itu. "Kita percaya hukum akan bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kita tunggulah," tuturnya.

Dirinya menjelaskan, DAI memiliki code of conduct yang harus dipatuhi oleh semua anggota perusahaan asuransi se Indonesia. Maka sebelum mengambil tindakan secara organisasi, ia menegaskan proses hukum perlu diselesaikan terlebih dulu.

Sebelumnya, mantan Presiden Direktur PT Asuransi Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Life Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tindak pidana perlindungan konsumen pada September lalu.

Kasus itu bermula dari laporan dua nasabah Allians kepada polisi, yaitu Ifranius Algadri (23) serta Indah Goena Nanda (37) yang mengaku kecewa atas penolakan klaim asuransinya. Keduanya melaporkan dua mantan bos Allianz tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2017 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement