Senin 16 Oct 2017 19:11 WIB

Aturan Transportasi Online Masuk Uji Publik, Kapan Selesai?

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 tahun 2017 tentang Transportasi Online setelah putusan Mahkamah Agung (MA). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pembahasan revisi aturan tersebut sudah memasuki uji publik tahap terakhir.

"Besok (17/10) kami akan rapatkan lagi. Ini bisa jadi final dari rangkaian uji publik yang kami lakukan untuk memutuskan revisi aturannya," kata Budi di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Budi memastikan semua stakeholders diminta untuk lebih memahami susunan revisi yang dibuat. Sebab, ia ingin nantinya semua pihak bisa menerima aturan tersebut baik untuk transportasi daring ataupun konvensional.

Setelah melakukan uji publik yang terakhir, Budi mengharapkan revisi peraturan tersebut bisa sesegera mungkin diundangkan. "Pokoknya 1 November itu bisa diundangkan, sehingga pekan ini harus final ya uji publiknya untuk segera diundangkan," ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menuturkan dalam revisi aturan yang baru nanti terkait dengan tarif. "Akan ada tarif batas atas dan bawah juga ada sanksi kalau melanggar aturan itu," tutur Cucu.

Aturan tersebut juga akan mengatur kuota. Nantinya, kuota jumlah transportasi daring akan diatur oleh pemerintah daerah tanpa menunggu persetujuan pemerintah pusat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement