Senin 16 Oct 2017 15:24 WIB

Batas Waktu Daftar Ulang Pengguna Kartu Prabayar Indosat

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Nidia Zuraya
Indosat Ooredo
Indosat Ooredo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head Corporate Communication PT Indosat Tbk, Deva Rachman mengatakan Indosat menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pendaftaran ulang kartu seluler dengan menggunakan NIK yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor kartu keluarga (KK). Kebijakan ini disebarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui pesan singkat pengguna kartu seluler di seluruh Indonesia per tanggal 31 Oktober 2017.

Deva mengatakan kebijakan ini sudah ditunggu-tunggu berbagai pihak pada awal rencana pemerintah melakukan kebijakan pendaftaran kartu seluler di tahun 2005/2006."Waktu itu belum ada E-KTP dari Catatan Kependudukan (Dukcapil)-nya juga belum lengkap, jadi mungkin baru sekarang bisa," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (16/10).

Langkah pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler mendaftarkan nomornya menurut Deva sangat membantu pihak provider terutama untuk mengurangi kasus-kasus penipuan yang sering terjadi karena informasi mengenai ketidakjelasan pengguna kartu pra bayar.

"Selain itu untuk bisnis juga. Kita (sebagai provider) jadi bisa memiliki data pelanggan yang lebih pasti karena yang mendaftar jelas orangnya dan terdaftar pada Nomor Induk Kartu Keluarganya," ujarnya.

Batas tahap awal registrasi ulang kartu seluler dimulai dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2017. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak registrasi, maka nomor pengguna akan terblokir.

Khusus pengguna lama, bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik Indosat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement