Rabu 11 Oct 2017 20:09 WIB

Perusahaan Selandia Baru Terbukti Langgar Sanksi PBB

Bendera Selandia Baru
Foto: Annhira.com
Bendera Selandia Baru

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perusahaan pembuat pesawat terbang Selandia Baru, Pacific Aerospace Ltd, terbukti bersalah dalam persidangan karena secara tidak langsung mengirimkan suku cadang pesawat ke Korea Utara, kata Fairfax Media.

Bea Cukai Selandia Baru menuding perusahaan bermarkas di Hamilton tersebut pada awal tahun ini mengirimkan suku cadang pesawat secara tidak sah ke Korea Utara, melanggar sanksi PBB pada 2006. Pacific Aerospace dan Bea Cukai Selandia Baru belum menjawab permintaan untuk memberikan tanggapan.

Laporan Dewan Keamanan PBB pada Februari menyatakan bahwa badan dunia itu melakukan penyelidikan terhadap sebuah pesawat berdaya tampung 10 penumpang buatan Pasifik Aerospace, yang diterbangkan untuk mengikuti acara Wonsan Air Festival di Korea Utara pada September 2016.

Perusahaan asal Selandia Baru itu mengirim pesawat kepada mitra usahanya di Cina dan kemudian dijual kembali kepada perusahaan lain di Cina sebelum akhirnya sampai di Korea Utara pada Desember 2015.

Laporan PBB tersebut juga memuat surat elektronika yang dikirim oleh Pacific Aerospace kepada perusahaan Cina, yang menunjukkan bahwa mereka mengetahui salah satu pesawatnya berada di Korea Utara dan menawarkan untuk memberikan pelatihan dan kebutuhan suku cadang guna mengganti beberapa bagian yang telah rusak.

Pengadilan Distrik Manukau, Selandia Baru akan menjatuhi hukuman kepada Pasifik Aerospace pada Januari, menurut laporan Fairfax. Bea Cukai Selandia Baru mengatakan pada Agustus bahwa hukuman tertinggi adalah penjara selama 12 bulan untuk perseorangan dan denda hingga 71 ribu dolar AS untuk sebuah perusahaan.

Dewan Keamanan PBB sepakat menerapkan sembilan sanksi terhadap Korea Utara sejak 2006 sebagai tanggapan terhadap pengembangan nuklir dan peluru kendali Pyongyang.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement