Selasa 10 Oct 2017 20:55 WIB

BNI Syariah akan Luncurkan Produk Investasi Dana Haji

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Warga akan melakukan transaksi keuangan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI Syariah, Jakarta, Ahad (8/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga akan melakukan transaksi keuangan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI Syariah, Jakarta, Ahad (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNI Syariah berencana meluncurkan instrumen investasi baru dengan skema Mudharabah Muqayyadah. Skema ini bisa menjadi alternatif jika nantinya alokasi penempatan dana haji di dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah diturunkan.

Plt Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati, mengatakan perbankan syariah harus pintar mencari peluang sumber pendanaan lain selain dana haji. Saat ini dana haji yang dikelola Kementerian Agama yang ditempatkan di BNI Syariah senilai Rp 8 triliun.

Nantinya, jika dana haji sudah diserahterimakan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) alokasi penempatan di deposito syariah akan diturunkan dari saat ini 65 persen menjadi 30 persen pada 2022.

"Kita harus melihat komposisi 65 persen di perbankan, bisa jadi [yang ditempatkan di BNI Syariah] berkurang. Kita lihat kalau BPKH tertarik untuk penempatan di instrumen lain oke juga," kata Dhias di sela-sela acara Islamic Tourism Expo 2017 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (10/10).

Karenanya, BNI Syariah menyiapkan produk investasi langsung melalui skema Mudharabah Muqayyadah. Produk tersebut merupakan investasi langsung yang disalurkan melalui perbankan.

"Kami sedang menyiapkan on progres produknya Mudharabah Muqayyadah sudah didiskusikan juga dengan pihak BPKH. Kami masih dalam penyempurnaan sebelum di-launching karena target yield yang diminta BPKH cukup tinggi," jelas perempuan berkerudung tersebut.

Produk Mudharabah Muqayyadah dibutuhkan untuk disalurkan lagi dalam bentuk pembiayaan. "Kalau misalnya ada proyek-proyek bagus dan BPKH mau melalui Mudharabah Muqayyadah bisa teratasi. Bank syariah harus lebih kreatif untuk mencari sumber pendanaan lain," imbuh Dhias.

Menurutnya, skema produk tersebut nantinya harus jelas investasi seperti apa yang dikehendaki oleh BPKH. Sebab, BNI Syariah sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) mempunyai tanggung jawab untuk membantu dalam evaluasi BPKH. Seperti tingkat risiko yang diantisipasi oleh BPKH, serta nilai manfaat yang diharapkan.

"Bisa jadi produk reksadana dan lain-lain, masalahnya barang yang mau di-blunding sebagai underlying reksadana juga agak terbatas di pasar. Kami masih terus diskusi dengan BPKH," ucapnya.

Dia berharap produk tersebut dapat diluncurkan tahun ini. Sebab, serah terima dana haji oleh Kementerian Agama kepada BPKH akan dilaksanakan akhir 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement