Selasa 10 Oct 2017 10:23 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi tak Berjalan Mulus

Industri Tagih Janji Pemerintah Turunkan Harga Gas

Jaringan pipa penyalur gas. (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Jaringan pipa penyalur gas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta menurunkan harga gas industri di dalam negeri. Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun menyatakan harga gas yang kompetitif akan membuat industri ikut lebih kompetitif.

Terlebih, ujar Safiun, harga gas dan minyak dunia terus turun sejak 2015. "Pada awal 2015 harga minyak dunia turun dari 100 dolar AS per barel menjadi 50 dolar AS per barel, serta terus turun hingga saat ini, termasuk dalam hal ini harga gas. Kenyataannya harga gas di dalan negeri masih belum turun," kata dia Jakarta, Selasa (10/10).

Akibat mahalnya harga gas, ongkos produksi industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri. Kondisi ini membuat industri nasional sulit berkompetisi di luar negeri. Dari berbagai pertemuan dengan pemerintah, Safiun berharap pemerintah bisa meninjau ulang harga gas.

Mengacu kepada paket kebijakan ekonomi jilid III pada 7 Oktober 2017 disebutkan harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk sebesar 7 dolar AS per mmbtu (Milion British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dan sebagainya) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

Namun kenyataannya sampai saat ini baru tiga sektor industri yaitu baja, pupuk dan petrokimia yang telah mendapatkan rumus penurunan harga gas termasuk BUMN. "Sedangkan  di luar itu belum ada yang menikmati kebijakan tersebut", ujar Safiun.

Sedangkan kalau melihat daerahnya di kawasan industri Sumatra Utara, Safiun mengatakan, harga gas meskipun turun akan tetapi harganya masih dalam kisaran 9,95 dolar AS per mmbtu. Sedangkan di Jawa Barat harga masih berkisar 9,2 dolar AS per mmbtu dan Jawa Timur harga 8,1 sampai 8,2 dolar AS per mmbtu.

Menurut Safiun, untuk menurunkan harga gas sangat dimungkinkan yakni dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) gas. "Kalau mengacu kepada kebijakan pemerintah seharusnya penurunan  harga gas untuk industri  efektif  berlaku sejak 1 Januari 2016," ujar dia.

Mengutip instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas 4 Oktober 2016 perlunya menurunkan harga gas industri menjadi 5 sampai 6 dolar AS per mmbtu guna memperkuat daya saing industri. Terkait hal itu Safiun mengatakan, FIPGB menuntut dan mendesak pemerintah agar keputusan-keputusan yang tertuang dalam paket kebijakan dapat segera dilaksanakan secara konsisten, sesuai dengan instruksi Presiden tanggal 4 Oktober 2016.

Menurut dia dengan diturunkannya harga gas akan meningkatkan daya saing industri, menarik investasi ke sektor riil dan menyerap tenaga kerja lebih banyak serta meningkatkan kontribusi industri terhadap PDB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement