Selasa 10 Oct 2017 00:11 WIB

Ini Alasan Pemda Perlu SDM Pengawas Koperasi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Budi Raharjo
 Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (tengah) mengamati produk UKM di koperasi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (tengah) mengamati produk UKM di koperasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jumlah tenaga pengawas koperasi tidak sebanding dengan banyaknya jumlah koperasi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diminta mempercepat pembentukan struktur pengawas koperasi di daerah masing-masing.

Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpam Pinjam Deputi Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM Achmad H. Gopar mengatakan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perijinan dan pengawasan koperasi diserahkan ke daerah. Selain itu juga ada PP No 18 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang mengharuskan provinsi maupun kabupaten/kota membentuk unit pengawasan dalam struktur keorganisasian di wilayahnya masing-masing.

"Namun, sampai sekarang belum seluruh provinsi dan kabupaten/kota membentuk struktur pengawasan di wilayahnya," katanya melalui siaran pers, Senin (9/10). Padahal, dengan adanya regulasi itu, daerah seharusnya dapat menyiapkan anggaran dan dukungan SDM dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi.

Berdasarkan data sebaran koperasi secara nasional menurut wilayah, koperasi terbanyak di kabupaten/kota sebanyak 146.993 unit, koperasi provinsi 4.751 unit dan koperasi nasional 1.471 unit.

Dia mengakui tugas pengawasan koperasi di daerah masih lemah. Kemenkop UKM pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan koperasi yang ditempatkan di provinsi dan kabupaten/kota untuk mengisi kekosongan pengawasan koperasi. Pada 2016, jumlah Satgas sebanyak 3.500 orang namun pada 2017 jumlah Satgas turun karena keterbatasan anggaran menjadi 1.712 orang.

Jumlah lim Satgas di tiap provinsi dan tiga Satgas di tiap kabupaten/kota dinilai tidak sebanding dengan jumlah koperasi yang akan diperiksa.

Achmad menyebutkan, tugas utama Satgas Koperasi adalah meningkatkan sinergitas antara pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan koperasi.

"Satgas ini juga hanya wajib memeriksa lima koperasi di tiap wilayahnya dengan masa kerja lima bulan dalam satu tahun," kata dia. Sebab, dana dekonsentrasi sebagai sumber pendanaan hanya menyediakan angaran untuk masa kerja lima bulan.

Menurutnya, pembentukan Satgas seharusnya menjadi stimulan bagi Pemda untuk membentuk struktur pengawasan. Ia menegaskan, setelah dua tahun melakukan pengawasan, jalan menuju koperasi sehat masih cukup jauh sehingga dibutuhkan pembinaan terhadap koperasi di daerah.

Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang semakin kuat dapat membawa koperasi pada relnya sesuai dengan aturan perundang-undangan dan aturan internal koperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement