Senin 09 Oct 2017 08:19 WIB

Aliran Dana Rp 18,9 Triliun Dapat Ditelusuri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Elba Damhuri
Standard Chartered
Foto: AP
Standard Chartered

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai dapat menelusuri aliran dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun milik nasabah Indonesia melalui Standard Chartered Inggris. Koordinasi para pemangku kepentingan menjadi kunci.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menjelaskan, pemindahan dana dari Guernsey ke Singapura oleh nasabah Indonesia dilakukan pada saat Eropa sedang memperketat kontrol terhadap perbankan dalam konteks pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Singapura dipilih sebagai tempat mengalirkan dana karena dianggap lebih aman. Sebab, keikutsertaan Negeri Singa dalam pertukaran informasi lebih terlambat dibandingkan Indonesia.

"Sekarang, dengan beberapa kerja sama internasional, kita bisa melakukan beberapa hal. Misalnya, sekarang kita menjadi anggota Financial Action Task Force dan kita juga bisa minta tolong ke negara lain yang kira-kira menyimpan dana orang Indonesia. Lalu, ke Singapura kita juga bisa bertukar informasi," ujar Prastowo kepada Republika, di Jakarta, Ahad (8/10).

Dia menjelaskan, dari dalam negeri, perlu koordinasi solid antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan TNI. Sebab, aliran dana diduga melibatkan nasabah yang memiliki hubungan dengan militer.

Menurut Prastowo, kasus ini dapat menjadi sinyal komitmen pemerintah dalam penegakan hukum selepas program Pengampunan Pajak selesai. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017.

"Saya kira pemerintah harus serius memanfaatkan (keterbukaan informasi) ini," kata Prastowo.

Di sisi lain, lanjut dia, apabila pemerintah sudah menemukan identitas yang mengalirkan dana, keikutsertaan yang bersangkutan dalam program Pengampunan Pajak dapat dicek. Jika yang bersangkutan sudah mengikuti program itu, kejahatan pajaknya sudah diampuni.

Namun, perlu diselidiki lagi perihal kemungkinan motif yang ada, seperti penghindaran pajak, pencucian uang, dan perdagangan ilegal. "Jika dalam penelusuran ditemukan adanya pencucian uang maka hal ini tidak bisa diampuni dan harus ditindak," ujar Prastowo.

Seperti dilansir laman Bloomberg, Ahad (8/10), regulator di Eropa dan Asia sedang menginvestigasi salah satu raksasa perbankan Inggris, Standard Chartered Plc. Investigasi dilakukan seiring ditemukannya salah seorang staf Standard Chartered yang memainkan peran sentral dalam transfer uang senilai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura.

Uang tersebut milik klien asal Indonesia yang diduga memiliki relasi dengan pihak militer. Proses transfer berlangsung pada akhir 2015 atau setahun sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard, sebuah kerangka kerja global dalam pertukaran data perpajakan. Standard Chartered telah menutup operasionalnya di Guernsey.

Otoritas Moneter Singapura, Bank Sentral Singapura, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey sedang menginvestigasi rangkaian peristiwa tersebut. Otoritas Keuangan Inggris selaku pengawas Standard Chartered disebut mengetahui transfer yang dilakukan.

Juru bicara Standard Chartered enggan mengomentari permasalahan ini, begitu pun perwakilan dari Otoritas Moneter Singapura, Otoritas Keuangan Inggris, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey.

Kasus ini merupakan tamparan keras bagi CEO Standard Chartered Bill Winters. Sebab, sejak menjabat pada Juni 2015, tercatat ada dua permasalahan yang membelit perseroan, yaitu pelanggaran sanksi Amerika Serikat atas Iran dan tuduhan penyuapan di Indonesia. Tahun lalu, Winters memperkenalkan kode etik yang lebih ketat dalam operasional Standard Chartered.

Seperti dilansir laman BBC, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memastikan, DJP akan mengejar potensi pajak dari praktik mencurigakan tersebut. Ia pun mengaku telah mengetahui sosok di balik transaksi besar itu. Koordinasi dengan Standard Chartered pun telah dilakukan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama PPATK akan menelusuri nasabah Indonesia yang sempat menyimpan aset di Standard Chartered. "Untuk dilihat itu sudah dilaporkan atau belum, apa ada transaksi dana di Indonesia," kata Wimboh di Jakarta, Sabtu (7/10).

Menurut dia, OJK hanya dapat melakukan tindak lanjut apabila transfer dana telah terjadi di Tanah Air. Setelah itu, OJK bisa menelusuri penggunaan dana tersebut.

(Tulisan ini diolah oleh Muhammad Iqbal).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement