Ahad 08 Oct 2017 18:36 WIB

Moratorium Reklamasi Dicabut, Ini Komentar Kepala Bappenas

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Reiny Dwinanda
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sepakat dengan pencabutan moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia setuju proses reklamasi dilanjutkan.

Bambang mengatakan kajian sudah selesai dilaksanakan dan sebagai tahap awal sudah diimplementasikan dengan adanya tanggul pantai sepanjang 20 km di Teluk Jakarta.

Saat dikonfirmasi mengenai hasil kajian yang disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Bambang menjelaskan fokus Bappenas ada pada kebutuhan tanggul pantai dan laut untuk antisipasi ancaman rob.

"Rob sudah terjadi karena penurunan muka tanah Jakarta sebagai akibat pemakaian air tanah berlebihan dan gejala alamiah. Karenanya, Jakarta perlu tanggul pantai dan di masa depan mungkin juga perlu tanggul laut," ungkapnya saat dikonfirmasi Republika.co.id via melalui pesan teks, Ahad (8/10).

Menurut Bambang, rob terjadi dengan atau tanpa reklamasi. "Selain itu tanggul alur sungai di Jakarta ke laut harus dibuat lancar," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (5/10) membatalkan pembekuan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang diteken menteri terdahulu, Rizal Ramli.

Luhut beralasan pencabutan moratorium itu sudah melalui berbagai kajian. 

Selain kajian dari ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menurut Luhut, kajian juga dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beserta semua kementerian terkait. 

"Nggak ada negosiasi. Semua itu ketuanya Pak Ridwan (Djamaluddin, deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur), ketua alumni ITB, yang membuat kajian itu. Ada (ahli dari) Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi, mau apa lagi?" ujar Luhut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement