Selasa 03 Oct 2017 08:05 WIB

Pembebasan Jalan Tol Lampung Dikebut November

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pekerja menyelesaikan proyek pengerjaan jalan tol lintas Sumatera di Kawasan Bakauheni, Lampung, Sumatera Selatan, Senin (5/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pekerja menyelesaikan proyek pengerjaan jalan tol lintas Sumatera di Kawasan Bakauheni, Lampung, Sumatera Selatan, Senin (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan batas waktu pembebasan lahan untuk jalan tol trans sumatra (JTTS) ruas Bakauheni Simpang Pematang hingga November 2017. Saat ini, pembebasan lahan telah mencapai 92 persen untuk ruas Bakauheni Terbanggi Besar dan menyusul Terbanggi Besar Simpang Pematang.

Koordinator Tim Infrastruktur Kedeputian I KSP Febri Calvin Tetelepta, memberi tenggat waktu hingga November 2017 untuk penyelesaian pembebasan JTTS Lampung. Pemberian tenggat itu, merupakan upaya terakhir karena beberapa kali mundur.

Ia mengakatan sebagai program strategis nasional, JTTS harus rampung pada Juni 2018, agar dapat dipakai sebelum Asian Games yang diselenggarakan Juli 2018. "Kemajuan 92 persen bukan prestasi luar biasa, jika delapan persen terakhir tidak bisa terselesaikan dengan baik," kata Febri Calvin seusai Rapat Kerja dan Monitoring Evaluasi Progres JTTS di Kantor Gubernur Lampung.

Berdasarkan laporan, pembebasan lahan JTTS masih ada beberapa masalah yang masih mengganjal. Proses peradilan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Misalnya, proses konsiyansi dan proses pengadilan di tingkat Mahkamah Agung (MA) lebih dari waktu yang ditentukan.

"Untuk itu, kami menyarankan kepada ketua Tim Percepatan JTTS agar dapat melakukan konsultasi dan koordinasi baik di tingkat MA maupun Pengadilan Tinggi agar proses konsiyansi berjalan dengan baik," kata Febri.

Menurut dia, secara umum proyek ini berjalan baik sesuai rencana. "Namun kita tidak boleh lengah sisa delapan persen sebenarnya adalah inti dari permasalahannya, karena tingkat kesulitannya lebih besar dari pembebasan 90 persen sebelumnya," ujarnya.

Permasalahan yang masih tersisa berasal dari tanah masyarakat di atas tanah negara, perusahaan, perorangan, dan sanggahan masyarakat. Sanggahan itu menyangkut aprasial yang harga ganti rugi dan ukuran tanah yang menurut masyarakat tidak tepat.

Ketua Tim Percepatan JTTS Lampung Adeham mengatakan kehadiran KSP ke Provinsi Lampung, memberikan dorongan dan motivasi seluruh pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai masalah. Dia yakin pembangunan JTTS bisa tepat waktu dengan terus meningkatkan koordinasi penyelenggara di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement