REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian mendorong pelaku usaha bersinergi menjalin kemitraan. Hal tersebut untuk meningkatan produksi susu segar dalam negeri (SSDN).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, pelaku usaha baik yang memproduksi susu olahan maupun yang tidak memproduksi susu olahan melakukan kemitraan terencana dan terukur dengan kelompok peternak, gabungan kelompok peternak maupun koperasi.
Sinergi tersebut pun tertuang dalam Permentan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Kemitraan merupakan salah satu fokus pemerintah untuk mendorong percepatan pengembangan peternakan sapi perah.
"Untuk itu, diharapkan Permentan ini sebagai salah satu solusi dalam mengurai permasalahan persusuan nasional," katanya melalui siaran resmi, Jumat (29/9).
Ia melanjutkan, prinsip utama kemitraan adalah saling menguntungkan dan saling ketergantungan. Selain itu, kemitraan juga dilakukan dengan perjanjian tertulis yang diketahui oleh Pemerintah dengan melampirkan proposal rencana kerjasama kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak sebagai jaminan pelaksanaan kemitraan yang tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas kebutuhan peternak dalam meningkatkan produksi dan kualitas susu dalam negeri.
Menurutnya, kemitraan pemanfaatan SSDN akan menjamin ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha pengolahan susu dan kepastian pasar bagi peternak. Sedangkan kemitraan promosi produk susu yang berbahan baku SSDN sangat diperlukan dalam rangka melakukan public awareness agar lebih mengkonsumsi SSDN guna meningkatkan kualitas generasi mendatang, mengedukasi tentang bermacam-macam jenis susu dan olahannya.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menyampaikan selain kemitraan tersebut di atas, pelaku usaha dapat melakukan kemitraan dalam bentuk penyediaan sarana produksi, produksi, dan/atau permodalan/pembiayaan.
Penyediaan sarana produksi, kata dia, dapat berupa pembangunan kandang koloni sapi perah, pakan, Milk Collecting Point (MCP), unit pendingin serta biodigester untuk pengolahan limbahnya. Kemitraan produksi dapat dalam bentuk pemberian sapi bergulir dan pembesaran pedet, sementara kemitraan permodalan atau pembiayaan dapat berupa fasilitasi modal usaha dengan bunga terjangkau dan penjaminan untuk mendapatkan kredit usaha.
"Implementasi kemitraan antara importir dengan peternak, gapoknak dan/atau koperasi dilaksanakan melalui pembentukan konsorsium yang beranggotakan para importir," ujarnya. Selanjutnya, bersama disepakati bentuk kemitraan yang akan dilakukan dengan mengacu pada permentan tersebut.