Selasa 19 Sep 2017 19:11 WIB

Kementan Minta Daerah Ikuti Kebijakan HET Beras

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivitas di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Ahad (3/9).Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komiditi beras yang mulai diberlakukan sejak Jumat (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman menilai, penerapan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ia meminta supaya semua daerah menaati keputusan pemerintah supaya menerapkan HET.

''Bagi yang belum, kita minta supaya mengikuti (HET), karena untuk kepentingan kita semua,'' kata Amran, saat melakukan penanaman jagung perdana, di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, Selasa (19/9).

Ia mengungkapkan telah melakukan monitor di supermarket maupun minimarket, dan mereka semua telah mengikuti HET yang ada. Menurut Amran, sebelum adanya HET, harga beras ada yang mencapai Rp 25 ribu per kilogram. Saat ini harga beras sudah turun menjadi Rp 12.800 per kilogram.

''Turun 50 persen. ini dengan kualitas yang sama. Masyarakat bisa menikmati, daya beli membaik, karena harga separuh dari sebelumnya,'' ucap Amran.

Bagi daerah yang tidak ingin mengikuti HET, seperti Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Mentan meminta wilayah tersebut mengikuti aturan. Ia menjelaskan, beras spesial khusus punya porsi dan harga tersendiri. Amran menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi petani, pedagang, dan konsumen.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Ia menyatakan, kebijakan itu tidak merugikan siapapun, karena tidak akan menimbulkan gejolak. ''Ada kepastian harga yang terjangkau,'' ujar Daniel.

Namun, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran oleh pedagang nakal dalam menjual beras medium dan premium di atas HET, dia mendorong pemerintah melakukan pemantauan secara berkesinambungan. ''Ya, pemerintah wajib melakukan inspeksi,'' kata Daniel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement