Jumat 15 Sep 2017 22:52 WIB

Pungutan Uang Elektronik demi Penuhi Kebutuhan Infrastruktur

Seorang pengemudi mobil pengguna jalan tol bertransaksi menggunakan kartu elektronik non tunai ketika akan keluar dari tol Belmera Amplas Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9). Mulai 17 September 2017, PT Jasa Marga akan memberlakukan pembayaran di gerbang tol Belmera seluruhnya secara non tunai dengan menggunakan uang elektronik yang dianggap lebih praktis dan aman.
Foto: Septianda Febrianda/ANTARA
Seorang pengemudi mobil pengguna jalan tol bertransaksi menggunakan kartu elektronik non tunai ketika akan keluar dari tol Belmera Amplas Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9). Mulai 17 September 2017, PT Jasa Marga akan memberlakukan pembayaran di gerbang tol Belmera seluruhnya secara non tunai dengan menggunakan uang elektronik yang dianggap lebih praktis dan aman.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Bank Indonesia menyatakan diberikannya izin bagi perbankan untuk memungut biaya isi saldo uang elektronik (unik) agar memenuhi kebutuhan infrastruktur alat bayar nontunai tersebut. Diantaranya guna memperbanyak fasilitas pengisian saldo uang elektronik.

"Oleh karena itu, BI mengizinkan untuk ada tambahan biaya. Tapi biayanya sampai jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan," kata Gubernur BI Agus Matrtowardojo di Kantor Perwakilan BI di Banten, Serang, Jumat (15/9).

Agus mengatakan jika Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran tidak memperbolehkan dikenakannya biaya isi saldo uang elektronik, maka dikhawatirkan jumlah sarana pembelian dan pengisian saldo uang elektronik akan terbatas. "Untuk bisa menyediakan fasilitas penjualan kartu untuk pembayaran nontunai di jalan tol, akan tersedia penjualan kartu yang harus secara luas. Dan kalau ingin mengisi uang elektronik itu juga akan tersedia luas," ujarnya.

Namun, Agus berjanji BI akan membatasi biaya pengisian saldo di tingkatan harga yang rendah agar tidak mebebani masyarakat. Sayangnya, dia masih enggan membeberkan batas harga maksimum biaya isi saldo karena peraturannya masih difinalisasi.

"Sebelum akhir September 2017 akan (terbit) dalam bentuk PADG (Peraturan Anggota Dewan Gubernur). Nanti akan ditindaklanjuti oleh perbankan," ujar dia.

Agus berharap masyarakat memahami keperluan untuk pengenaan biaya isi saldo uang elektronik tersebut. Apalagi, pada 31 Oktober 2017 pembayaran jasa penggunaan jalan tol di seluruh Indonesia harus menggunakan uang elektronik. Maka, kata Agus, perbankan juga harus memperbanyak loket dan tenaga SDM di area sekitar jalan tol agar kebutuhan masyarakat untuk membayar jasa jalan tol terpenuhi.

"Kita harus yakinkan bahwa saat masyarakat beli uang elektronik untuk jalan tol, itu harus tersedia secara luas. Oleh karena itu BI mengizinkan untuk ada tambahan biaya," ujarnya.

Sejak wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik ini mengemuka, kalangan pelaku usaha jasa sistem pembayaran mengusulkan pengenaan biaya di kisaran Rp 1.500 sampai Rp 2.000 setiap kali isi ulang. Sebagai gambaran, jumlah uang elektronik di Indonesia beredar per Juli 2017 mencapai 69,45 juta atau naik 35 persen dibandingkan periode akhir 2016 yang tercatat 51,2 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement