Kamis 14 Sep 2017 11:59 WIB

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Nasabah Bank

Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 25 basis poin.

Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum turun dari 6,25 persen menjadi 6 persen, sedangkan untuk BPR turun dari 8,75 persen menjadi 8,5 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas di bank umum tetap 0,75 persen.

"Tingkat bunga penjaminan diturunkan dengan pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank 'benchmark' LPS yang menunjukkan penurunan dimana suku bunga pasar dalam tren menurun yang terjadi sejak awal tahun 2017," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (14/9).

Suku bunga simpanan bank-bank yang dipantau oleh LPS atau bank benchmark secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 22 basis poin sejak awal tahun. "Pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada Agustus 2017 lalu dengan menurunkan BI &-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin dari 4,75 persen menjadi 4,5 persen untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, juga menjadi pertimbangan LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan," ujar Halim.

Halim menambahkan, evaluasi terhadap kondisi likuiditas saat ini dan prospek hingga tiga bulan ke depan menunjukkan bahwa likuiditas perbankan masih berada dalam posisi yang memadai. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi yang dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement