Rabu 13 Sep 2017 23:56 WIB

UKM Sambut Baik Lelang Gula Rafinasi

Gula. Ilustrasi
Foto: ABCNews
Gula. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) menyambut baik adanya skema lelang gula rafinasi oleh pemerintah yang akan berlaku 1 Oktober 2017. Pemerintah dinilai sangat tepat melakukan lelang gula rafinasi.

"Jelas berdampak bagi kami para pengusaha UKM," kata Manajer Koperasi Konsumen Sawargi Makmur Asep Ernawan, Rabu (13/9).

Ia menyebutkan dengan adanya lelang, pelaku UKM ada kepastian mendapatkan barang. Sebelumnya distribusi gula dikuasai industri makanan minuman skala besar, sementara UKM hanya bisa mengakses ke distributor sehingga harga lebih mahal dan volume barang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Asep juga merasa gembira dengan harga gula lelang yang lebih murah, yakni Rp9.750 per kilogram, dari harga sebelumnya Rp10.509 per kilogram. Lelang gula juga mampu memangkas rantai distribusi gula.

Sebelumnya, kata dia, untuk mendapatkan 100 ton gula rafinasi per bulan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi. Setelah itu, harus mengantongi persetujuan dari Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

"Bahkan saya bisa mengajak anggota untuk melihat harga gula rafinasi itu. Intinya lelang itu jadi bersifat terbuka untuk publik," katanya.

Respons positif terhadap rencana lelang gula rafinasi juga disampaikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

"Pemerintah melakukan lelang gula rafinasi adalah langkah yang sangat tepat karena punya dampak multi manfaat," kata Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil.

Skema lelang gula rafinasi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/M-DAG/PER/3/2017 atas Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas di Pasar Komoditas Jakarta (PKJ).

Arum menjelaskan manfaat dari lelang itu. Pertama, pemerintah bisa memantau kapasitas produksi industri gula rafinasi dan total kapasitas kebutuhan industri makanan dan minuman sebagai pengguna.

Kedua, pemerintah dan masyarakat bisa ikut mengetahui dan memantau siapa dan berapa jumlah raw sugar yang diimpor oleh perusahaan industri gula rafinasi dan kepada siapa saja gula rafinasi itu didistribusikan melalui lelang tersebut.

"Ketiga, pemerintah akan lebih mudah memperhitungkan penerapan pajak kepada produsen gula rafinasi yang bahan bakunya dari raw sugar impor dan kepada para perusahaan industri makanan dan minuman sebagai pembeli," katanya.

Keuntungan bagi petani bila gula rafinasi yang bahan bakunya dari raw sugar impor dilelang maka diyakini distribusi gula rafinasi bisa benar-benar untuk kepentingan industri makanan dan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi lokal.

Ia menambahkan, jika ada penyimpangan maka aparat penegak hukum akan mudah mendeteksi pelaku karena lelang tersebut mencatat semua transaksi mulai dari siapa penjual dan pembeli gula rafinasi tersebut.

APTRI menyatakan bahwa kebocoran peredaran gula rafinasi sudah merambah ke pasar tradisional dan modern, paling dominan di luar Pulau Jawa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement