Rabu 13 Sep 2017 08:03 WIB

Empat BPR di Jatim Dicabut Izin Usahanya

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nidia Zuraya
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dari 350-an, terdapat empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur yang telah dicabut izin usahanya selama periode 2016. Ketua DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jatim, Luluk Indrayani berharap tidak ada lagi BPR yang mengalami hal serupa di periode berikutnya.

"Di Malang sendiri belum ada, dan saya harapkan tidak akan pernah ada yang dicabut izin usahanya," kata Luluk di Malang, Selasa (12/9).

Adapun empat BPR yang dicabut itu berada di Pasuruan dan Sidoarjo, Jatim. Tiga di antaranya berada di Sidoarjo sepertiBPR DhasatraArtha Sempurna,BPR KudamasSentosa danBPR Triharta Indah. Sementara sisanya yang berada di Pasuruan, yakni BPR Syariah Al Hidayah.

Menurut Luluk, mereka dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan karena kalah dalam persaingan usaha. Namun lebih pada kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)-nya yang dianggap kurang mumpuni. Pihaknya menilai terdapat sejumlah oknum yang tidak memiliki integritas dan lebih mementingkan diri sendiri.

"BPR yang dicabut izin usahanya karena kita ingin tetap dapatkan trust dari masyarakat. Kita mau supaya tetap eksis walau ada beberapa oknum yang lakukan tindak pidana fraud," tegas dia.

Agar itu tak terjadi lagi, pihaknya tentu perlu menguatkan organisasinya. Pihaknya berupaya menguatkan SDM-nya agar sesuai dengan kompetensi yang diharapkan OJK. Oleh karena itu, pengangkatana semacan direktur maupun komisaris pada suatu BPR akan menjalankan pelatihan terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement