Selasa 05 Sep 2017 12:49 WIB

OJK dan KSEI Resmikan Kewajiban Penggunaan S-INVEST Tahap Lanjutan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Peresmian peraturan tersebut diselenggarakan di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, oleh Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto dan Direktur KSEI, Syafruddin dan Supranoto Prajogo, serta disaksikan Direksi, Dewan Komisaris Self Regulatory Organizations dan perwakilan asosiasi Pasar Modal Indonesia.

Efektif berlakunya kewajiban tersebut merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-INVEST untuk Transaksi Produk Investasi yang meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali/pelunasan, pengalihan investasi, dan/atau pembagian manfaat ekonomis Produk Investasi yang telah berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2016. Sedangkan pada tahap lanjutan, Pengguna S-INVEST wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017.

Transaksi Aset Dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi. Sebelum melalui S-INVEST, para pelaku industri reksa dana harus menggunakan fax atau email sebagai alat komunikasi untuk aktivitas terkait Transaksi Aset Dasar, seperti trade details, trade allocation, trade confirmation maupun settlement instruction.

Dengan diimplementasikannya modul PTP di S-INVEST, maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat dengan menggunakan S-INVEST.

Direktur KSEI Syafruddin menyatakan, dengan berlakunya kewajiban penggunaan S-INVEST untuk Transaksi Aset Dasar, maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi. Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-INVEST dibangun untuk mewujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi, sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.

''Modul S-INVEST dikembangkan selain sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK. Hal ini merupakan wujud komitmen KSEI untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal,'' jelas Syafruddin, dalam siaran persnya, Selasa (5/9).

Syafruddin menambahkan, cakupan layanan S-INVEST untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana yang dimaksud pada POJK Nomor 28/POJK.04/2016 meliputi investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar Produk Investasi, alokasi, proses pemasangan/pencocokan instruksi penyelesaian Transaksi Efek, konfirmasi transaksi dan instruksi penyelesaian. Untuk dapat menggunakan modul PTP ini, pengguna S-INVEST juga harus sudah menandatangani perjanjian dengan KSEI.

Persiapan implementasi modul PTP ini sudah dimulai sejak awal tahun 2017 yang berupa rangkaian kegiatan seperti sosialisasi, pengembangan di KSEI maupun di back office Pengguna S-INVEST, training hands-on hingga proses pengujian. Pengguna S-INVEST, working group dan asosiasi terkait lainnya, serta dengan dukungan OJK, maka modul PTP tersebut telah dapat efektif digunakan sejak tanggal 21 Agustus 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement