Selasa 05 Sep 2017 11:46 WIB

Pedagang Diberi Waktu Sepekan untuk Terapkan HET Beras

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras di level konsumen telah resmi berlaku mulai 1 September lalu. Kendati begitu, Kementerian Perdagangan masih memberi waktu sepekan pada pedagang untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kelonggaran diberikan karena pedagang masih memiliki stok beras dengan harga lama yang lebih mahal. Karenanya, mereka masih diberi waktu untuk menghabiskan stok lama tersebut sebelum menjual beras sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.

"Kita realistis, mereka minta kelonggaran karena ada stok lama. Oke, kita lihat seminggu," ujarnya, pada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (5/9).

Lebih lanjut, Mendag mengatakan, pihaknya juga sudah memanggil asosiasi pengusaha ritel modern untuk memastikan penerapan HET beras. Saat ini, menurut dia, sudah ada ritel modern yang menjual beras sesuai HET.

Namun, bagi ritel modern yang masih memiliki stok beras dengan harga lama, Kemendag meminta pengusaha untuk sedikit menurunkan harganya. Enggar meyakini, seiring waktu semua pedagang dapat menerapkan kebijakan HET, ternasuk pedagang di pasar tradisional.

"Saya masih percaya pada mekanisme pasar. Kalau di semua tetangga, pasar ritel modern harganya turun, tidak mungkin hanya 1-2 orang yang tidak mau turun."

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras yang telah berlaku mulai 1 September lalu. Penetapan HET, yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari gejolak harga ini, dibagi berdasarkan wilayah.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan beras premium Rp 12.800 per kilogram. Sementara, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.950 per kilogram dan beras premium Rp 13.300 per kilogram. Adapun untuk wilayah Maluku dan Papua, HET untuk beras medium menjadi Rp 10.250 per kilogram dan beras premium Rp 13.600 per kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement