Rabu 30 Aug 2017 14:10 WIB

Jokowi akan Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI Besok

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo mengunjungi pameran pemenang lomba foto pembangunan infrastruktur di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (27/8).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Presiden Joko Widodo mengunjungi pameran pemenang lomba foto pembangunan infrastruktur di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan secara langsung paket kebijakan ekonomi XVI. Paket kebijakan ini berkaitan dengan kemudahan investasi yang menjadi target utama pemerintahan saat ini.

"Paketnya (paket kebijakan) mau diumumkan besok. Mungkin nggak di sini (Istana Negara) barangkali. Karena besok ada acara di bursa efek (BEI). Presiden akan memimpin di sana," kata Darmin usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (30/8).

Darmin menjelaskan, Presiden Jokowi akan menjelaskan terlebih dahulu tapi tidak secara rinci. Perincian paket kebijakan ini akan dijabarkan setelah acara di Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Darmin dan menteri terkait.

Salah satu isi dari paket ini adalah pembentuan satuan tugas (satgas) di masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam mengawal investasi yang telah masuk. Istilah dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk satgas ini adalah single submission.

Sebelumnya, Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan, unit kerja ini berbeda dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi tetap memiliki tujuan yang sama yaitu menumbuhkan invstasi. Bedanya, jika PTSP bekerja untuk memberikan pelayanan, single submission akan lebih banyak menunjang dalam segi pengawasan.

"Pendek kata, aspek utama (single submission) karena kesadaran bersama terhadap investor dan proyek yang paling besar agar kita prioritaskan," kata Thomas di Istana Negara, Selasa (29/8).

Selama ini, kata dia, masih ada komunikasi yang tidak lancar antara kementerian dan lembaga dalam memberikan pelayanan untuk investor. Misalnya, ketika ada investor melakukan investasi di sektor energi, mereka membutuhkan akses ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan BPJS. Melalui single submission ini akan ada komunikasi dan pengawalan secara baik agar investor senang dengan pelayanan yang dijalankan pemerintah Indonesia.

Terkait dengan landasan hukum single submission, Thomas menyebut bahwa unit kerja ini masih akan dibahas di Kemenko Perekonomian. Hal itu termasuk mengenai landasan hukumnya apakah akan ada peraturan presiden atau hanya peraturan setingkat menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement