Ahad 27 Aug 2017 19:11 WIB

Pemkab Garut Tolak Operasional Ojek Online

Red: Nur Aini
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah melayangkan surat usulan penutupan aplikasi Gojek kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia agar tidak mengoperasikan usaha transportasi sistem daring di Garut.

"Kita sudah layangkan surat usulan itu melalui Dinas Perhubungan untuk ditembuskan ke pusat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Ahad (27/8).

Ia menuturkan, pelaku usaha transportasi ojek pangkalan dan angkutan kota di Garut mengeluhkan persoalan transportasi sistem daring atau yang dioperasikan melalui perusahaan Gojek. Adanya penolakan Gojek itu, kata dia, maka Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Komunikasi dan Inforamatika Garut melakukan upaya untuk menyampaikan tuntutan para pelaku usaha transportasi di Garut itu.

"Saya (Diskominfo) koordinasi dengan Dishub Garut, kemudian melanjutkan ke Kemenhub, dari Kemenhub akan menyampaikan persoalan daerah ke Kementerian Komunikasi dan Informasi," katanya.

Ia menjelaskan, usulan penutupan aplikasi Gojek di Garut tersebut berdasarkan pertimbangan aspek menjaga ketertiban dan keamanan daerah. "Yang menjadi dasar pengiriman surat permintaan penutupan itu melihat aspek keamanan ketertiban di daerah," katanya.

Sebelumnya, pelaku usaha angkutan umum tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Garut mengeluhkan adanya Gojek yang menjalankan usaha transportasi umum secara daring. Organda menilai keberadaan Gojek di Garut akan menimbulkan kerugian atau menurunkan pendapatan dari usaha angkutan kota dan ojek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement