Rabu 23 Aug 2017 19:00 WIB

Dubes Inggris: Regulasi Izin TKA Jadi Penghambat Bisnis

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Duta Besar Inggris Untuk Indonesia Moazzam Malik
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Duta Besar Inggris Untuk Indonesia Moazzam Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik mengatakan, pemerintah Indonesia harus memperbaiki peraturan tentang izin kerja bagi tenaga ahli asing yang saat ini dinilai menyulitkan bagi para investor. Menurutnya, masa berlaku izin kerja tenaga ahli asing di Indonesia hanya enam bulan, sehingga dapat menjadi hambatan bisnis.

"Jadi selalu ada birokrasi untuk memperbarui izin kerja, ini menjadi hambatan untuk bisnis di Indonesia, padahal Indonesia perlu tenaga ahli dari luar negeri," ujar Moazzam ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (23/8).

Moazzam mengatakan, masa berlaku izin kerja tenaga ahli asing di Indonesia terlalu pendek yakni hanya enam bulan. Kemudian sekitar dua sampai tiga bulan sebelum masa berlaku izin berakhir, mereka harus mulai mengajukan perpanjangan izin lagi. Dengan demikian, sepanjang tahun para tenaga ahli asing tersebut menghabiskan ongkos untuk memperpanjang izin kerja.

Persoalan izin kerja bagi tenaga ahli asing ini merupakan hambatan bisnis yang harus ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Apalagi, saat ini Pemerintah Indonesia sedang menggenjot pembangunan infrastruktur dan sistem transportasi publik untuk kemajuan perekonomian. Moazzam mengatakan, pembangunan infrastruktur dan transportasi di Indonesia membutuhkan tenaga ahli asing untuk mentransfer teknologi serta inovasi.

Menurut Moazzam, idealnya jangka waktu izin kerja tenaga ahli asing disesuaikan dengan kontrak kerjanya sehingga lebih mudah. Dia menilai, sejauh ini pemerintah sudah berupaya untuk menghilangkan hambatan investasi melalui sejumlah paket-paket ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business.

"Saya kira ada langkah yang penting sekali, salah satunya adalah work permits, ini hambatan yang perlu diatasi, sudah ada beberapa langkah kemajuan tapi saya kira perlu online system untuk memperpanjang perizinan kerja," kata Moazzam.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, wakil presiden telah memerintahkan menteri ketenagakerjaan untuk memperbaiki regulasi izin kerja bagi tenaga kerja asing. Menurutnya, ada satu peraturan diatas yakni antara Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang mesti diperbaiki untuk mempermudah izin kerja khususnya bagi tenaga ahli asing seperti direktur maupun engineering.

"Saya tidak tahu itu PP atau Perpres, dan itu sedang diselesaikan," ujar Sofjan.

Wakil presiden mengarahkan agar izin kerja bagi tenaga ahli asing disesuaikan dengan kontrak kerjanya, sehingga mempermudah kegiatan bisnis di Indonesia. Sofjan menjelaskan, izin kerja ini direkomendasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement