REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pembagian dana desa senilai Rp 60 triliun sebelumnya 90 persen porsinya dibagi rata, mulai 2018 akan direformulasi. Untuk menciptakan keadilan, maka Kementerian Keuangan mengubah pola pembagian dana desa menjadi 77 persen berdasarkan alokasi dasar, dimana per desa Rp 800 juta. Sementara 23 persennya dibagi berdasarkan formula atau sesuai jumlah penduduk miskin dan geografis.
''Porsi yang selama ini 90 persen dibagi rata atau sesuai alokasi dasar, sebesar Rp 54 triliun kepada 74.954 desa, kita ubah, porsi diturunkan menjadi 77 persen alokasi dasar, dan 23 persen khusus desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin terbanyak,'' kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Selasa (22/8).
Lalu dari formula dari 10 persen berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan kesulitan geografis, ditambah menjadi 20 persen. Menurut dia, dengan dana yang merata, ternyata masih tetap menyisakan 75 persen desa tertinggal.
Karena itu, lanjutnya, pada 2018 distribusi dana desa fokus pada upaya mengentaskan kemiskinan. Kalau dievaluasi dari alokasi distribusi dana desa per wilayah, menghasilkan kemajuan yang bervariasi dalam perkembangan desa.
''Dengan perubahan tadi, maka desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin terbesar akan sangat diuntungkan,'' kata Boediarso.
Oleh karenanya, desa tertinggal akan mendapatkan minimal Rp 864 juta dan maksimal Rp 2,8 miliar. Kemudian untuk desa sangat tertinggal minimal Rp 1,23 miliar maksimal Rp 3,5 miliar.
''Lalu kalau kita lihat, distribusi ke Jawa naik. Karena jumlah orang miskin 59 persen ada di Jawa,'' jelasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meski dana desa tetap sama pada 2018, tapi outlook-nya hanya Rp 58,2 triliun. Namun, kata dia, tantangannya bukan masalah uang, tapi bagaimana dana desa bisa menghasilkan.
''Dari sekitar 75 ribu desa, kita berharap sebagian besar dana itu untuk mengurangi kemiskinan dan memperbaiki fasilitas dasar,'' ujar Menkeu.