Senin 21 Aug 2017 14:51 WIB

Presiden Jokowi Tunda Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-12 di depan petinggi media di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4).Republika/Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-12 di depan petinggi media di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4).Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memutuskan menunda peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi XVI karena situasi dan kondisi yang belum tepat.

"Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XVI diundur, saya tidak tahu jadi kapan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8).

Ia menyebutkan sebelumnya pengumuman paket kebijakan ekonomi itu direncanakan dilakukan usai peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI. "Tapi mengingat situasinya belum tepat, kemarin diputuskan diundur," katanya.

Mengenai isi paket kebijakan itu, Johan mempersilakan wartawan menanyakan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution. "Itu tanya Pak Darmin, detilnya yang tahu Pak Darmin. Alasannya kalau saya baca, itu karena sikonnya, lha isinya itu lebih baik tanya ke Pak Darmin," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo berencana mengumumkan paket kebijakan ekonomi XVI setelah perayaan HUT Ke-72 RI "Itu sebenarnya mau mengubah tata kerja kita di pemerintahan kalau ada investasi mengurus izin," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditemui di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Darmin, paket kebijakan akan menugaskan setiap kementerian dan lembaga untuk membentuk satuan tugas untuk mengawal serta menyelesaikan perizinan investasi. Selain kementerian dan lembaga di tingkat pemerintah pusat, Darmin menjelaskan paket kebijakan akan mengarahkan pemerintah daerah juga melakukan hal serupa. "Selama ini kan kita jalan saja, kita sederhanakan, kemudian berjalan. Kemudian ini benar-benar pelaksanaan, supaya ada yang mengawal ada yang memonitor dan ada yang memfasilitasi," ujar Darmin.

Tujuan dari paket kebijakan itu adalah untuk mempermudah calon investor di berbagai sektor industri dalam mengurus izin di tingkat pusat maupun daerah. Sebelumnya dalam paket kebijakan ekonomi XV, pemerintah meluncurkannya untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Sementara paket kebijakan ekonomi XVI akan berkaitan dengan penguatan peran "Indonesia National Single Window" (INSW) dan penyederhanaan tata niaga barang. Paket kebijakan ekonomi XVI akan memperjelas peran dua tema tersebut dalam menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement