Selasa 15 Aug 2017 20:15 WIB

Harga Hewan Kurban Naik 5 Hingga 30 Persen

Penjual sapi melakukan aktivitas di Pasar Hewan Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (11/8).
Foto: ANTARA FOTO
Penjual sapi melakukan aktivitas di Pasar Hewan Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha mengalami kenaikan bervariasi antara 5 hingga 30 persen dibandingkan biasanya. Hasil tersebut berdasarkan laporan dari Petugas Informasi Pasar (PIP) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, kenaikan harga tersebut disebabkan beberapa faktor. "Pertama, karena adanya permintaan ternak yang meningkat dan serentak hampir di seluruh provinsi khususnya di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/8).

Kedua, lantaran ternak kurban telah dipilih sesuai kriteria syariah Islam dan disiapkan secara khusus sebagai ternak kurban. Ketiga, adanya biaya transportasi tambahan dan biaya pemeliharaan di tempat-tempat penjualan ternak kurban. Keempat, kata dia, pembeli tidak terlalu mempermasalahkan harga selama kriteria ternak kurban sesuai syariah Islam terpenuhi.

Dia mengatakan harga sapi di Jawa Barat berkisar antara Rp 51 ribu sampai Rp 65 ribu per kilogram berat hidup, di Jawa Tengah berkisar antara Rp 51 ribu hingga Rp 55 ribu per kilogram berat hidup, dan di Jawa Timur berkisar antara Rp 47 ribu sampai Rp 52 ribu per kilogram berat hidup. "Dalam praktiknya ternak kurban dijual dengan berat taksiran (tongkrongan) tanpa ditimbang," kata I Ketut.

 

 Direktorat PKH Kementan melakukan beberapa langkah untuk mengamankan masyarakat terhadap risiko penularan penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya) dan upaya penyediaan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal. Pertama, kata I Ketut, yaiyui memfasilitasi penataan tiga proyek percontohan tempat pemotongan hewan kurban di DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat) melalui anggaran Tugas Pembantuan APBN Tahun 2017.

Kedua, mengirimkan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 20039/PK.400/F/07/2017 tanggal 20 Juli 2017, tentang Peningkatan Kewaspadaan Zoonosis terhadap Hewan/Ternak dan Pengawasan Pemantauan Hewan Kurban, kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi seluruh Indonesia. Surat bertujuan untuk meningkatkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Ketiga, membentuk Tim Pemantauan Hewan Kurban dengan SK Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 7829/KPTS/OT. 050/F/08/2017, dengan jumlah anggota tim sebanyak 129 orang, terdiri dari dokter hewan, paramedik, dan petugas teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tim akan diturunkan ke lapangan di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Keempat, membuat media sosialisasi penyembelihan hewan kurban. Kelima, bersama dengan Dewam Kemakmuran Masjid (DKM), perguruan tinggi, dan LSM aktif melakukan sosialisasi penyembelihan hewan qurban yang benar sesuai Permentan No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Keenam, merencanakan rapat koordinasi persiapan pemantauan penyembelihan hewan kurban untuk daerah Jabodetabek pada 18 Agustus 2017.

“Langkah-langkah tersebut di atas, diharapkan dapat memberikan ketentraman batin kepada umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban sekaligus memberikan jaminan keamanan daging qurban bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar I Ketut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement