Sabtu 29 Jul 2017 19:45 WIB

Kemenkop UKM Dukung Uji Materi UU Kementerian Negara

Kementerian BUMN
Foto: Paramayuda/Antara
Kementerian BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan siap mendukung langkah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya tentu kita dukung. Itu kan hasil Kongres Koperasi III di Makassar, jadi ya kita harus dukung," kata Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/7).

Menurut dia, uji materi terhadap UU Kementerian Negara menjadi sebuah keharusan untuk memperkuat struktur dan menambah kewenangan kementerian. Terlebih ketika Kongres Koperasi III di Makassar yang dimotori oleh gerakan koperasi belum lama ini merekomendasikan amandemen UU Kementerian Negara.

Amandemen itu dilakukan dengan maksud supaya Kementerian Koperasi dan UKM dikembalikan pada fungsi kementerian teknis atau perubahan status dari level 3 ke level 2. Dekopin sebagai wujud dari gerakan koperasi selain harus mengajukan uji materi, disarankan juga melakukan pendekatan ke berbagai pihak seperti ke Kementerian PANRB, Kemenko Perekonomian, maupun Presiden Joko Widodo.

"Dengan diberikan kewenangan lebih, Menteri Koperasi seperti itu dia bisa mempercepat, mengawasi perkembangan sektor-sektor yang dikelola oleh koperasi," tutur Agus.

Di tempat terpisah, Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan sebagai komitmen untuk mewujudkan koperasi sebagai pilar negara maka dipandang perlu perubahan status Kementerian Koperasi dan UKM menjadi kementerian teknis.

"Status di level 3 itu sudah kurang pas, kewenangannya akan terbelenggu melihat kebutuhan banyak yang dituntut oleh gerakan koperasi. Ini hambatan yang dilihat pada saat kongres sehingga diusulkan diangkat status menjadi kementerian di level 2," ujar Meliadi.

Dengan hanya berada pada level 3, kementerian merasa tidak memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi di daerah, karena terbentur dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Kita berusaha kombinasikan alternatif yang baik, kita jalan terus untuk disempuranakan supaya pembinaan koperasi ditingkatkan. Untuk itu kita bisa memacu upaya kita," ucapnya.

Meliadi mengapresiasi atas gagasan Dekopin melalui gerakan koperasinya yang telah menginisiasi perubahan koperasi melalui Kongres Makassar. Sebab kongres tersebut sebagai momentum untuk melalukan koreksi total atas pembangunan koperasi selama ini.

"Namun, tidak mudah mewujudkannya tetapi akan mudah jika ada sinergi antara gerakan, masyarakat dan pemerintah membangun koperasi dengan orientasi yang lebih baik," imbuhnya.

Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko menegaskan tidak adil apabila Kementerian Koperasi dan UKM hanya dimasukan ke level 3. Sebab hal ini akan membuat kementerian tidak mendapatkan prioritas pembangunan.

"Bahkan koperasi seakan terpinggirkan karena kesalahan menerjemahkan konstitusi," ungkap Agung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement