Jumat 28 Jul 2017 03:50 WIB

Menkeu: Dana Haji Harus Dikelola Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (9/6).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan dana haji harus secara hati-hati dan sesuai dengan tata kelola apabila ingin digunakan sebagai instrumen investasi.

"Karena ini dana umat, dia harus dikelola dengan hati-hati, transparan, akuntabel, mengikuti rambu-rambu 'prudent', 'good governance', dan harus bebas korupsi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (27/7).

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemanfaatan dana haji bagi kepentingan investasi saat ini masih tergantung pada lembaga pengelola dana haji yang selama ini telah bekerja secara profesional.

Pemerintah, lanjut dia, telah menyiapkan instrumen berbasis syariah, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang bisa digunakan sebagai investasi. Namun, pilihan investasi untuk pengelolaan dana haji tersebut bukan tergantung pada pemerintah karena pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan dana umat tersebut.

"Salah satu tempat yang aman adalah membeli surat berharga syariah negara dan ini merupakan salah satu investasi pilihan," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menginginkan pengelolaan dana haji yang optimal guna mendorong pembangunan sarana infrastruktur. Menurut Presiden, Indonesia membutuhkan dana infrastruktur yang mempercepat pembangunan dan mengatasi persoalan kesejahteraan.

Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI yang membidani agama menilai usulan tersebut bukan merupakan langkah yang tepat karena dana haji sebaiknya untuk umat. Untuk itu, akan lebih baik apabila usulan pembangunan infrastruktur yang dimaksud adalah sarana infrastruktur untuk kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement