Kamis 27 Jul 2017 09:02 WIB

Garam Langka, Kemendag akan Putuskan Kuota Impor

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Ladang garam, ilustrasi
Ladang garam, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan belum mengetahui berapa besar kuota impor garam yang diizinkan. Meski, PT Garam (Persero) telah mendapat persetujuan impor garam.

"Belum tau (besaran kuotanya), nanti ke PT Garam tanyanya," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/7).

Ia mengungkapkan, PT Garam akan mengajukan persetujuan impor tersebut. Namun terkait besaran yang diminta memerlukan pembahasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tim peninjau pun dibentuk di bawah kepemimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pembahasan tersebut dan membandingkannya dengan kebutuhan garam nasional. Hal ini mengingat dalam waktu dekat akan memasuki masa panen garam. "Ini kira-kira kebutuhannya berapa Jumat nanti," katanya.

Berdasarkan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), kebutuhan garam Indonesia untuk tahun ini sebesar 4,2 juta ton. Angka tersebut didapat berdasarkan data dari Asosiasi Industri Makanan dan Minuman serta industri lainnya.

Oke mengakui, produksi garam nasional saat ini masih belum pulih karena kendala cuaca yang mengakibatkan gagal panen. Selain itu, kualitas garam tanah air juga masih belum mampu bersaing dengan garam luar negeri karena proses pengolahan yang belum maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement