Selasa 25 Jul 2017 18:48 WIB

Industri Rokok Masuk Ritel Tradisional demi Penjualan

Mural tentang bahaya merokok di Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Mural tentang bahaya merokok di Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) melakukan penelitian terkait upaya industri rokok memperkuat cengkeramannya dengan menyasar ritel tradisional. 

Peneliti dari IAKMI Widyastuti Soerojo dalam seminar bertajuk "Kerja Sama Ritel Tradisonal, Cara Industri Rokok Mengukuhkan Cengkeraman" di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (24/7), mengatakan penelitian tersebut dilakukan di empat kota yang menjadi penyangga DKI Jakarta, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Tangerang Selatan. 

"Industri rokok melakukan investasi langsung ke ritel tradisional untuk meningkatkan penjualan rokok jangka panjang," katanya. Hasil riset IAKMI tersebut, diungkapkan bahwa sebanyak 37 persen ritel berlokasi kurang lebih 100 meter dari sekolah. Iklan dan promosi yang masif untuk menjual produk mendorong remaja sekolah untuk merokok. 

Walaupun 95 persen ritel mitra dapat menyebutkan tujuan industri yang sebenarnya, tetapi mereka tidak peduli dan telah merasa puas dengan pemberian uang tunai serta beragam insentif tanpa tuntutan target penjualan. 

"Kerja sama ritel tradisional membeli motivasi dan loyalitas pengusaha ritel tradisional dan menjamin peningkatan penjualan dan konsumsi masyarakat sasarannya," kata peneliti yang akrab disapa Tuti itu lagi. 

Menurutnya, satu sisi, bisnis ritel tradisional menyediakan kebutuhan hidup sehari-hari dengan pengelolaan yang relatif sederhana, dibentuk tanpa perlu izin khusus. Konsumen umumnya adalah segmen masyarakat bawah dan menengah. 

"Strategi kerja sama dengan ritel tradisional mengukuhkan cengkeraman industri rokok, menjamin peningkatan jumlah konsumen rokok kelompok rentan," kata Tuti. 

Dari hasil studi tersebut, IAKMI merekomendasikan, agar pemerintah daerah melalui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 109/2012 untuk melindungi kelompok rentan dengan cara segera membuat perda larangan iklan/promosi/pemberian sponsor produk tembakau, dan menerapkan penegakan hukumnya. 

Rekomendasi berikutnya, penindakan terhadap pelanggaran PP Nomor 109/2012 pasal 35, 36, dan 37 ketentuan promosi dan sponsor rokok. Upaya yang dilakukan, dilarang memberi rokok gratis, potongan harga dan hadiah yang dikaitkan dengan produk tembakau 

"Atau bisa melarang menggunakan nama merek dagang dan logo produk termasuk logo produk untuk tujuan promosi," katanya pula. 

Ketiga, IAKMI merekomendasikan ritel tradisional agar memiliki izin operasi dan larangan penjualan rokok batangan untuk mengurangi akses kelompok rentan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement