Senin 24 Jul 2017 09:52 WIB

Lima Hal Perlu Diketahui Seputar Harga dan Subsidi Beras

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menjual beras dengan berbagai harga
Foto: Republika.co.id
Pedagang menjual beras dengan berbagai harga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) 2008-2013 Said Didu menegaskan ada lima pengertian yang harus diluruskan. Salah satunya yakni status subsidi dan harga yang ditetapkan pemerintah.

Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan petani serta tidak mematikan dunia usaha. Said melalui akun twitter nya @saididu mengatakan, ada sua bentuk subsidi di pertanian yaitu subsidi input dan subsidi output.

"Pada beras atau padi terdapat dua jenis tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana seperti traktor bukan subsidi tapi bantuan pemerintah. Subsidi output adalah subsidi beras bagi rakyat miskin yang dulu dikenal dengan nama raskin dan kini diubah menjadi rastra.

Subsidi input sendiri, kata dia, ditujukan untuk menekan biaya produksi petani agar mereka bisa sejahtera, bukan untuk menekan harga jual produk petani. Ada kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong kesejahteraan petani yakni adanya Harga Patokan Pemerintah (HPP) gabah maupun beras.

HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. "Ingat ini harga terendah!!!" tegasnya.

Karena yang diatur adalah harga terendah, maka penegak hukum tidak berwenang melarang petani jika menjual gabah atau beras mereka melebihi HPP. "Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi sehingga harus jual murah. Ini tidak ada aturannya," tambah Said.

Penerapan HPP minimum bertujuan untuk melindungi petani bukan untuk menekan harga petani. Menurutnya, prinsip pemahaman bahwa tiap yang mendapatkan subsidi akan diatur harganya adalah otoriter. Bahkan lebih otoriter dari negara komunis.

Ia melanjutkan, khusus untuk beras harga produk yang dikendalikan adalah Harga Pembelian Minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra.  Harga pembelian minimum Bulog terhadap produk petani tidak lain adalah untuk melindungi petani, bukan melarang petani menjualnya lebih mahal.

"Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bahwa karena terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara karena menjual lebih mahal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement