Kamis 20 Jul 2017 08:13 WIB

Pemerintah Klarifikasi Isu Pajak Baru Diduga Hambat Industri

Rep: Halimatus sadiyah/ Red: Nur Aini
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengklarifikasi isu soal aturan perpajakan baru yang dikeluhkan industri tekstil. Ia menegaskan, Ditjen Pajak tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang pabrik menjual barang produksinya ke pengusaha tidak kena pajak atau non-PKP.

Hanya saja, kata dia, Ditjen Pajak mewajibkan semua transaksi harus dicatat lengkap dalam faktur pajak, termasuk identitas dan NPWP pembeli. Sebab, menurut Hestu, banyak juga pengusaha yang bertransaksi dengan nilai hingga puluhan miliar tetapi tidak memiliki NPWP. "Jadi kita berharap pengusaha mempunyai NPWP dan bersikap patuh," ujar Hestu, dalam sebuah forum diskusi di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (19/7).

Tak hanya tekstil, menurut Hestu, banyak juga pengusaha di sektor elektronik yang menolak masuk dalam sistem supaya lepas dari kewajiban pajak. Saat ini, ketentuan pengusaha yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Mereka diwajibkan melapor dan menyetor PPN terutang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengakui ada sejumlah pengusaha yang memang menolak identitasnya ditulis dalam faktur pajak. Ia menduga, mereka tidak transparan mengenai usahanya karena ingin menghindari kewajiban pajak. "Ngakunya pengusaha kecil terus, padahal nilai transaksinya besar," kata Ade.

Terkait hal itu, Hestu meminta pengusaha melaporkan mitra bisnis mereka yang tak memiliki NPWP ke Ditjen Pajak supaya dapat ditindaklanjuti. Hal ini demi menciptakan keadilan dalam berbisnis.

Sebelumnya, Ade menyebut banyak pabrik tekstil yang kesulitan menjual barang sampai membuat gudang-gudang mereka penuh dengan produk yang belum terjual. Menurut Ade, hal itu karena industri dilarang menjual produk langsung ke pengusaha non-PKP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement