Rabu 19 Jul 2017 12:48 WIB

BI Peringatkan Jangan Sebar Informasi Sesat Soal Rupiah

Red: Nur Aini
 Warga menunjukan uang rupiah baru saat peluncuran uang baru di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga menunjukan uang rupiah baru saat peluncuran uang baru di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia mengatakan informasi keliru yang beredar di media sosial mengenai keabsahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2016 dan legalitasnya di luar negeri, sebaiknya tidak disebarkan karena menyesatkan. Sebelumnya beredar informasi di media sosial tentang tanda tangan pemerintah di uang NKRI dan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri.

Mirza menjelaskan keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam UU itu, di setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan Bank Indonesia dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

"Awalnya sebelum ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Jakarta, Rabu (19/7).

Ke depannya, secara alamiah, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI. "Jadi jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, ya karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang," ujar Mirza.

Terkait sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, Mirza mengatakan hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri tersebut. Jika ada kejadian warga negara Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di money changer luar negeri, hal itu, diduga Mirza, karena money changer di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah. "Sama saja dengan misalkan uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak dituker ke money changer di Jakarta ? ya tidak bisa.. kenapa ? soalnya ya money changer tidak membutuhkan itu," kata dia.

"Masyarakat agar bertanya ke yang ahli, jangan mudah salin dan tempel informasi dan sebarkan isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali benar," kata Mirza.

Pernyataan Mirza tersebut untuk menanggapi pemberitaan di sebuah media massa nasional dan juga sebaran informasi di grup komunikasi instan WhatsApp yang menyebutkan bahwa uang rupiah baru sulit untuk ditukarkan di luar negeri, dan juga berbagai dugaan dari terdapatnya tanda tangan Menteri Keuangan di uang rupiah tahun emisi 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement