Selasa 18 Jul 2017 14:23 WIB

Pemerintah akan Perpanjang Kontrak Freeport Sampai 2031?

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas keamanan berjaga di Check Poin 28 sebagai akses keluar masuk kendaraan PT Freeport di Timika, Papua, Minggu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memberikan sinyal perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia hingga 2031. Perpanjangan kontrak ini nantinya juga sejalan dengan izin operasi dan ekspor konsentrat Freeport.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot menjelaskan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sudah menyatakan Freeport berhak mendapatkan perpanjangan kontrak dua kali 10 tahun ketika Freeport sudah menyepakati perubahan dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Namun, perpanjangan izin ekspor konsentrat ini dinilai tidak serta merta langsung sampai pada 2041 mendatang. Perpanjangan hingga 2041 mendatang akan diberikan jika paket negosiasi bisa dipenuhi oleh Freeport.

"Pokoknya yang ada di UU itu kan bisa dua kali 10 tahun. Ya sudah itu. Kalau dikasih berarti sampai 2031," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (18/7).

Bambang menjelaskan nantinya pasca-pemberian izin tersebut, pemerintah akan mengkaji kembali seperti apa konsistensi Freeport dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini merujuk pada satu paket negosiasi yang sampai saat ini masih dibahas oleh pemeritah dan Freeport.

"Ya ini masih dibahas lagi. Itu kan semua satu paket, nggak bisa satu satu. Fiskal, perpanjangan kontrak, smelter, kepastian operasi, divestasi. Itu nanti keputusan final," ujar Bambang.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan membagi tugas dalam membahas poin-poin kesepakatan dengan Freeport. Nantinya, poin-poin kesepakatan tersebut akan disodorkan kepada CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson akhir bulan mendatang.

Arcandra mengatakan Kementerian ESDM bertugas menyelesaikan hal terkait perpanjangan masa operasi dan pembangunan smelter. Sedangkan Kementerian Keuangan membahas terkait divestasi dan stabilitas investasi yang berisi tentang fiskal.

“Ada pembagian tugas antara ESDM dengan Kemenkeu dan tugasnya masing-masing kita laksanakan. Kita selesaikan sesuai dengan target waktu yang ada. Ini tim sedang bekerja untuk menyelesaikannya. Nanti kalau sudah ada titik temunya saya update,” kata Arcandra kemarin di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (17/7).

Pemerintah menargetkan pembahasan terkait perpanjangan kontrak Freeport akan selesai sebelum masa tenggat waktu, Oktober mendatang. Bahkan pemerintah memprediksi negosiasi ini akan selesai pada akhir Juli mendatang menyusul rencana kedatangan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson pada akhir Juli nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement