REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan lembaga serupa dari Mongolia dan Laos, Deposit Insurance Corporation of Mongolia (DICOM) dan Depositor Protection Fund (DPF). MoU meliputi kerjasama pertukaran informasi, pengalaman dan pegawai.
Penandatanganan dilakukan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, CEO DICOM Mongolia Bum-Erdene Khariyu dan Dirjen DPF Laos Sengdaovy Vongkhamsao. Penandatanganan nota kesepahaman diharapkan dapat meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi lembaga.
"Melalui penandatanganan ini, masing-masing pihak berharap dapat meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, melalui rilis yang diterima Republika, Selasa (18/7).
Beberapa isu penting dibahas di Assosciation of Deposit Insurers (IADI) Asia Pacific Regional Committee (APRC) ke-15 di Yogyakarta, Senin (17/7). Di antaranya, mengenai intervensi dini dalam penanganan bank gagal, pemilihan metode resolusi bank, dan isu transformasi lembaga penjamin simpanan.
Sebelumnya, LPS telah pula menandatangani MoU serupa dengan beberapa lembaga penjamin simpanan negara lain seperti Vietnam (DIV), Philipina (PDIC), Korea Selatan (KDIC), Turki (SDIF), Amerika Serikat (FDIC), Swiss (Esisuisse), Thailand (DPA) dan Malaysia (MDIC).