Jumat 14 Jul 2017 18:50 WIB

Izin Impor Garam Industri Diserahkan ke Kemendag

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik garam. Ilustrasi
Foto: .
Pabrik garam. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan akan membuka keran impor garam industri dalam waktu dekat. Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh menteri perdagangan, menteri perindustrian, menteri kelautan dan perikanan, serta menteri koordinator bidang perekonomian diputuskan bahwa izin impor garam industri akan langsung diberikan kepada Kementerian Perdagangan.

"Sudah diputuskan dalam rapat tadi, menteri kelautan dan perikanan akan memberikan izin impor langsung, sehingga industri-industri yang akhir bulan ini sudah kehabisan garam bisa sudah kehabisan garam bisa mulai mengimpor," ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi usai rapat di Istana Wakil Presiden, Jumat (14/7).

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Kementerian Kelautan dan Perikanan izin impor garam industri harus melalui rekomendasi kementerian tersebut. Berdasarkan hasil rapat bersama wakil presiden, wewenang izin impor garam industri langsung diberikan kepada Kementerian Perdagangan selama setahun tanpa ada keterlibatan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Rekomendasi itu diserahkan menteri kelautan dan perikanan kepada menteri perdagangan supaya tidak menganggu investasi yang ada di Indonesia," kata Sofjan.

Kuota impor garam industri yang diberikan kepada setiap perusahaan tiap tahunnya berbeda-beda. Dia mengaku tidak mengetahui secara persis kuota garam industri yang akan diimpor dalam waktu dekat. Sedankan teknisnya akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian-kementerian terkait secepatnya.

"Saya tidak tahu persis jumlah kuotanya, tapi yang saya tahu tiap industri itu kuotanya besar sekali, karena ini dipakai untuk industri dan bukan untuk konsumsi," kata Sofjan.

Dalam UU Nomor 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Pasal 37 Ayat 3 disebutkan bahwa dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut Sofjan, dalam undang-undang ini tidak dibedakan antara garam konsumsi dan garam industri. Maka dalam rapat, wakil presiden memutuskan agar kewenangan untuk impor garam industri sementara diserahkan ke Kementerian Perdagangan.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, izin impor garam industri sudah diberikan per hari ini. Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, izin impor garam industri sudah selesai.

Seperti diketahui, dalam aturan Permendang Pasal 4 ayat 1 disebutkan garam industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang telah mendapatkan persetujuan impor garam dari menteri. Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 9 disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement