Jumat 07 Jul 2017 13:04 WIB

Gerbang Pembayaran Nasional akan Mudahkan Transaksi Nasabah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Warga melakukan transkasi menggunakan mesin ATM Himpunan Bank-Bank Milik Ngara (Himbara) di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Ahad (9/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melakukan transkasi menggunakan mesin ATM Himpunan Bank-Bank Milik Ngara (Himbara) di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Ahad (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank pelat merah mengaku telah mempersiapkan infrastruktur untuk melaksanakan aturan Gerbang Pembayaran Nasional. Infrastruktur tersebut dinilai akan memudahkan transaksi nasabah.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG). Rencananya aturan itu akan berlaku pada 22 Juni tahun depan.

Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Maryono pun menyambut baik hal tersebut. Ia menyatakan, Himbara sudah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung NPG. Beberapa infrastruktur itu di antaranya ATM Link Himbara dan e-payment. "Himbara sebagai embrio menuju NPG," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (6/7).

Ia menilai, dengan pemberlakuan NPG masyarakat akan lebih mudah bertransaksi melalui layanan perbankan. Secara bisnis, bank juga dapat meningkatkan omzetnya. "Diharapkan aturan itu bisa segera dilaksanakan," katanya. Maryono pun menegaskan, Himbara tidak perlu menunggu holding untuk melakukan sinergi.

Sebelumnya BI menyatakan, NPG merupakan sistem yang terdiri atas spesifikasi Standar 1, Switching 2, dan Services 3 yang dibangun melalui seperangkat aturan serta mekanisme. Ketiga sistem tersebut untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Sistem standard merupakan spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan. Sementara, switching merupakan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan atau penghubung penerusahan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan memakai kartu, uang elektronik, dan atau transfer dana. Sedangkan, services merupakan layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.

"Dengan adanya NPG, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan)," ujar Kepala Program Transformasi BI Onny Wijanarko kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta. Ia berharap, NPG bisa mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi.

Ia menyebutkan, ruang lingkup NPG mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal. Pertama, interkoneksi switching, yaitu keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching lainnya. Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran satu dengan kanal pembayaran lainnya serta kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran bersangkutan.

"Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan," kata Onny. Dia menambahkan, ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement