REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengusaha ritel Indonesia meminta adanya kewajaran hal-hal yang diberikan pemerintah. Salah satunya perlindungan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya sebagai pelaku usaha di tanah air telah wajib memberikan lapangan kerja dengan aturan main yang juga rutin membayar pajak.
"Selebihnya negara harus melaksanakan tugasnya kepada kami sebagai pemberi pajak," ujarnya kepada Republika, Selasa (4/7).
Dalam arti kata, ia melanjutkan, pemerintah harusnya memberi kewajaran kepada para pelaku ritel modern tersebut berupa pelayanan standar. "Kami hanya meminta kewajaran sebagai pembayar pajak," tegas dia.
Beberapa waktu lalu Ikatan Pedagang Pasar Indonesia mengeluhkan adanya permintaan kemudahan peritel modern pada pemerintah. Hal ini yang kemudian dibantah oleh Aprindo.