Selasa 04 Jul 2017 18:35 WIB

Indonesia Incar Harta tak Terlapor di 4 Negara Ini

Rep: SAPTO ANDIKA/ Red: Dwi Murdaningsih
Sri Mulyani
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mengincar harta-harta belum terlaporkan milik wajib pajak Indonesia yang berada di negara-negara suaka pajak dunia. Negara-negara ini cenderung memiliki aturan perpajakan yang memungkinkan wajib pajak asal Indonesia menyimpan harta dan aset mereka tanpa dilaporkan kepada otoritas Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, Indonesia mengincar negara-negara seperti Singapura, Hongkong, Makau, Swiss, Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Australia.

Sri menyebutkan, Indonesia sebetulnya sudah menandatangani persetujuan multilateral dengan 68 negara dunia untuk sebagai bagian dari era keterbukaan informasi keuangan untuk perpajakan yang akan berjalan pada 2018 mendatang. Hanya saja, ada beberapa negara yang meminta adanya persetujuan bilateral dengan negara tersebut agar pertukaran data keuangan bisa dilakukan.

"Singapura misalnya, dia ikut multilateral agreement. Namun dia sebut Indonesia tidak masuk (dalam multilateral). Makanya kita harus ada pendekatan dengan Singapura (untuk lakukan bilateral agreement). Ini yang disebut level playing field," jelas Sri di Gedung Mar'ie Muhammad Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (4/7).

Di awal pelaksanaan program amnesti pajak, pemerintah sempat merilis sebuah kajian yang menyebutkan bahwa terdapat 250 miliar dolar AS atau sekitar Rp 3.250 triliun dari kekayaan jaringan pribadi tingkat tinggi atau high level network tersimpan di luar negeri. Dari angka tersebut, terdapat 200 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 2.600 triliun harta mereka yang mengendap di Singapura.

Rinciannya, sekitar 50 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 650 triliun disimpan dalam bentuk non-investment, atau aset dalam bentuk real estate. Sedangkan 150 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.950 triliun diinvestasikan dan disimpan dalam bentuk lain seperti deposito atau surat berharga dan saham.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, negara-negara yang disasar Indonesia merupakan negara yang berperan sebagai pusat keuangan atau financian center.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan bahwa potensi yang bisa didapat dari harta belum terlaporkan di Singapura, Hongkong, dan negara suaka pajak lainnya cukup besar. Meski tidak mau membeberkan angka pasti penerimaan yang ingin dikejar, Yon mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan potensi makro dari negara-negara suaka pajak.

"Mungkin (ribuan triliun), why not?" kata Yon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement